Memahami ilmu fiqih tidak terlepas dari pendapat ulama mujtahidin yang kemudian terformulasi menjadi sebuah madzhab fiqh. Dan para ulama fiqih kadang berbeda pendapat karena beberpa sebab baik itu karena pemahaman terhadap nash yang berbeda, metodologi, keabsahan dalil dan lainya. Memahami hukum Islam (fiqh) juga tidak cukup hanya memahami dari arti bahasa saja ( lughotan) tapi harus memahami arti menurut pemahaman syariatnya (syar’an) karena arti inilah yang menjadi pokok bahasan dalam kajian fiqh yaitu mengartikan lafadz dari sebuah dalil, maka dengan demikian faham arti secara benar tentang pengertian fiqh menjadi penting.
Details
- Publication Date
- Jan 21, 2015
- Language
- Indonesian
- ISBN
- 9781312852945
- Category
- Law
- Copyright
- All Rights Reserved - Standard Copyright License
- Contributors
- By (author): Ahmad Zainuddin
Specifications
- Format